SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani memvonis Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono selama 5 tahun penjara, Rabu 9 Oktober 2024.
Selain hukuman badan, Ari Suryono juga membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 7,5 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Siska Wati Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding
"Selain itu, terdakwa juga membayar denda pidana uang pengganti Rp 2,7 miliar. Jika dalam waktu satu bulan belum bisa mengganti maka menyita harta benda dan dilelang. Apabila tidak mencukupi maka akan menjalani hukuman 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Lanjutnya, bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa besaran uang bukan karena keikhlasan tetapi berdasarkan pada kitir.
"Berdasarkan keterangan saksi mereka tak kuasa menolak permintaan sedekah. Majelis hakim tak sependapat dengan pembelaan penasihat terdakwa karena pegawai tak punya utang," jelasnya.
BACA JUGA:Sidang Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Hari Ini Ari Suryono dan Siska Wati Divonis
Tambah Ni Putu Sri Indayani, sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, terdakwa mempunyai kapasitas mengevaluasi dan monitoring.
"Bukannya bukti pemotongan insentif dan bukti uang dimusnahkan," jelasnya.
Untuk itu, terdakwa Ari Suryono tak berdiri sendiri. Sebagai Kepala BPPD harusnya bisa menghentikan.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Diadili Majelis Hakim yang Sidangkan Ari Suryono dan Siska Wati
" Sama-sama memotong, menerima. Pasal alternatif pertama terpenuhi. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf," pungkas Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Atas putusan itu, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya serta Jaksa KPK sama-sama masih pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dan diskusi dengan keluarga Pak Ari," ujar Nabillah Amir, salah satu tim penasihat hukum Ari Suryono.(fer)