iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Dua Toko Miras di Surabaya Timur Didatangi Satpol PP, Ternyata Tutup

Dua Toko Miras di Surabaya Timur Didatangi Satpol PP, Ternyata Tutup

Toko penjual miras Konoha di Jalan Kutisari Selatan dan Toko Tipsy Tales di Jalan Dr Ir H Soekarno (MERR), Medokan Semampir, Sukolilo dalam keadaan tutup saat petugas Satpol PP Surabaya dan Dinkopdag Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya mendatangi dua toko penjual minuman beralkohol (miras) di wilayah Surabaya Timur, Sabtu 4 Oktober 2026 malam.

Dua toko yang menjadi sasaran yakni Toko Miras Konoha di Jalan Kutisari Selatan II dan Toko Tipsy Tales di Jalan Dr Ir H Soekarno (MERR), Medokan Semampir, Sukolilo.

BACA JUGA:Miras Berbagai Merek Dioplos, Akademis Unusa Ungkap Bahaya hingga Risiko Kematian

Namun, saat petugas tiba di lokasi, kedua toko tersebut dalam kondisi tutup. Padahal, informasi yang diterima petugas, kedua toko biasanya beroperasi hingga 24 jam.


Mini kidi--

Plt Kasatpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan penjualan miras berbagai golongan di kedua toko tersebut.

BACA JUGA:Minta Pejabat Surabaya Berani Tegakkan Aturan, Eri Cahyadi: Tutup Penjual Miras Eceran

"Operasi ini dilakukan anggota Satpol PP bersama Dinkopdag. Ada laporan kedua toko tersebut menjual minuman beralkohol berbagai golongan," kata Irna.

Dari informasi yang dihimpun, toko tersebut menjual berbagai jenis minuman beralkohol, mulai golongan A seperti bir, golongan B berupa anggur, hingga golongan C seperti vodka, whisky, dan gin.

Menurut Irna, persoalan yang menjadi perhatian petugas adalah dugaan penjualan miras secara eceran atau langsung satu botol kepada konsumen.


Gempur Rokok Illegal--

"Distributor atau subdistributor minuman beralkohol (miras) di Surabaya tidak diperbolehkan menjual secara eceran atau satu botol langsung kepada konsumen akhir," tegasnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Irna menegaskan, pelaku usaha yang berkedok sebagai distributor namun kedapatan menjual miras secara eceran tanpa izin dapat dikenai sanksi.

Sumber: