Terbukti Jadi Kurir Sabu Jaringan Gondol, Penghuni Kos Petemon Divonis 4 Tahun Penjara
Kedua Terdakwa usai mendengar putusan hakim di PN Surabaya, Selasa (4/8/26).--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari, dua penghuni kos di Jl Petemon Surabaya dihukum selama 4 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan dua terdakwa tersebut terbukti terlibat dalam permufakatan jahat mengedarkan narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain hukuman badan, keduanya juga dijatuhi denda Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa l Gendis Dayu Mumpuni dan terdakwa ll Santi Puspita Sari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/8/26).
BACA JUGA:Kurir Sabu 2 Kilogram Asal Madura Dituntut 14 Tahun Penjara

Mini kidi--
Hal yang memberatkan menurut penilaian Majelis Hakim yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Selain itu, keduanya telah menikmati hasil dari tindak pidana menjual sabu.
"Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," ujar Sarlota.
Menanggapi vonis ini, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima. "Terima yang mulia," ucap Gendis dan Sandi hampir bersamaan.
BACA JUGA:Kurir Sabu 60 Kilogram Asal Malaysia Dituntut Hukuman Mati di PN Surabaya

Gempur Rokok Illegal--
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis menghukum masing-masing terdakwa dengan 5 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.
Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa membeli sabu seberat 2 gram dari seseorang yang dikenal dengan nama Gondol seharga Rp1,4 juta. Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp550 ribu per setengah gram, sehingga keduanya memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.
BACA JUGA:Dua Kurir Sabu Jaringan Antar Pulau Divonis Berat, Ricky Seumur Hidup, Wirayaksa 15 Tahun Penjara
Aksi mereka akhirnya terendus aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di kawasan Petemon, Sawahan, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat bersih 3,657 gram, timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Sumber:



