SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua terdakwa pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono dan Siska Wati, Rabu 9 Oktober 2024 akan mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebelumnya, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 7,5 tahun.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Tak Pernah Perintahkan Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo
Selain itu, Ari Suryono juga membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Berdasarkan dakwaan pertama alternatif yaitu pasal 12F jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, maka ada uang pengganti senilai Rp 7 miliar lebih. Jika tak bisa mengganti, maka digantikan 3 tahun penjara.
Sedangkan, Siska Wati, Kasubbag Umum dan Kepegawaian dituntut 5 tahun penjara.
Siska Wati dijerat pasal 12 huruf F, jo pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (fer)