SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 7 Oktober 2024.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi.
Mereka adalah Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Dengarkan Keterangan 5 Saksi
Di sidang tersebut terungkap aliran dana Rp 50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif pajak yang didakwakan kepada Gus Mudlor. Ternyata Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut. Ini sesuai dengan keterangan Ari Suryono yang sudah dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Ari Suryono, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.
“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari dalam sidang.
BACA JUGA:Buktikan Dakwaan, PH Gus Muhdlor Tak Ajukan Eksepsi
Ari Suryono menegaskan, nominal Rp 50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo sekitar Rp 50 juta.
Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim Siska Wati dan terkadang dikirim langsung Ari Suryono. Gus Muhdlor tidak pernah menerima sepeser pun uang dari BPPD.
Modus memotong dana insentif juga ternyata sudah jadi “budaya” di BPPD Sidoarjo. Terungkap dalam persidangan, Ari Suryono mengaku dirinya hanya mengikuti apa yang sudah dilakukan sebelumnya. “Kata Siska Wati dan Ahadi Yusuf, sejak dulu memang begitu,” katanya.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Sidang Diantar Rantis Brimob
Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono diberitahu bahwa ada dana “sedekah” yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD. Dana tersebut digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata para pegawai BPPD.
Sebelumnya, Ari mengaku tidak tahu menahu ada praktik potongan dana insentif dengan nama uang sedekah. Gus Muhdlor juga tidak pernah memerintahkan memotong dana insentif tersebut.
“Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Ahadi Yusuf. Katanya sebelumnya juga sudah begitu,” tambah Ari Suryono.