Killing Me Softly: Urgensi Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Psikis dalam Pacaran

Minggu 06-10-2024,20:54 WIB
Reporter : Anis Tiana Pottag, S.H., M.H.,
Editor : Eko Yudiono

**Killing me softly** menggambarkan bagaimana kontrol emosional dan ancaman terus-menerus dapat menghancurkan mental korban secara perlahan. Meskipun kekerasan psikis belum diatur secara spesifik dalam undang-undang di Indonesia, ada dasar hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku dan melindungi korban.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan psikis dalam pacaran, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum dan dukungan dari orang-orang terdekat. Korban kekerasan psikis berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak. Untuk bantuan lebih lanjut, hubungi TOP Legal di 0811 2233 666 atau kunjungi www.toplegal.id untuk mendapatkan dukungan hukum dan informasi lebih lanjut tentang hak-hak Anda.

 

Kategori :