BACA JUGA:Pernah Dengar Klien Minta Konten Dihapus? Ini Solusi Jitu untuk MUA!
5. Ketiadaan Undang-Undang Khusus tentang Kekerasan Pacaran: Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur kekerasan dalam pacaran, sehingga penanganan kasus kekerasan psikis ini masih terbatas pada beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE.
Solusi bagi Korban Kekerasan Psikis dalam Pacaran:
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan psikis dalam pacaran, berikut beberapa langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri dan mencari keadilan:
1. Membangun Dukungan: Bicaralah dengan keluarga, teman, atau lembaga yang peduli terhadap kekerasan dalam pacaran. Dukungan sosial dapat membantu korban merasa tidak sendirian dan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.
2. Mengumpulkan Bukti: Simpan semua bentuk bukti, baik itu pesan teks, tangkapan layar dari media sosial, atau rekaman percakapan yang menunjukkan ancaman atau manipulasi yang dilakukan oleh pelaku.
3. Melapor ke Pihak Berwenang: Segera laporkan tindakan kekerasan psikis yang AndaSaya akan melanjutkan dari solusi sebelumnya:
Solusi bagi Korban Kekerasan Psikis dalam Pacaran:
1. Membangun Dukungan: Bicarakan masalah ini dengan orang yang Anda percaya, seperti keluarga atau teman dekat. Dukungan emosional sangat penting untuk memperkuat mental Anda dalam menghadapi situasi ini.
2. Mengumpulkan Bukti: Simpan bukti kekerasan psikis yang terjadi, seperti tangkapan layar pesan teks, rekaman suara, atau bukti elektronik lainnya yang menunjukkan ancaman atau manipulasi pelaku.
3. Melapor ke Pihak Berwenang: Jangan ragu untuk melaporkan kekerasan psikis yang Anda alami ke polisi atau lembaga yang berwenang. Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, dan laporan Anda harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat hukum.
4. Dapatkan Bantuan Hukum: Hubungi advokat atau lembaga bantuan hukum yang peduli dengan kasus kekerasan psikis. Mereka bisa membantu Anda dalam proses hukum untuk menuntut pelaku kekerasan psikis dan mendapatkan keadilan. Pendampingan hukum juga dapat memberikan rasa aman bagi korban saat berhadapan dengan sistem hukum yang terkadang masih bias gender.
5. Perlindungan Psikologis: Selain dukungan hukum, penting juga bagi korban untuk mendapatkan konseling dari psikolog atau profesional kesehatan mental. Kekerasan psikis bisa meninggalkan luka yang dalam, dan bantuan dari profesional bisa membantu Anda pulih dari trauma yang dialami.
BACA JUGA:Melepas Rindu: TOP Legal Corner X Memorandum is Back !!!
Kesimpulan
Kekerasan psikis dalam pacaran sering kali tidak terlihat dari luar, namun dampaknya sangat berbahaya. Seperti yang dialami Risma, korban dapat mengalami tekanan mental yang parah hingga kehilangan harapan dan memilih untuk bunuh diri sebagai jalan keluar dari penderitaan.