BACA JUGA:Eksekutor Bandit Motor Asal Bangkalan Dibekuk Gegara Viral di TikTok
Dari penangkapan itu, Bripka BN menyita 29 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 13,5 gram. Pasokan barang haram berbentuk kristal itu, diperoleh dari pria berinisial BP yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka SE mendapatkan pasokan sabu itu dengan bertemu sosok pelaku BP di kawasan Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, pada Sabtu 14 September 2024. Kemudian, tugas SE mengantar sabu itu ke lokasi yang telah diinstruksikan pelaku BP dengan sistim ranjau.
"Setelah menaruh barang narkotika jenis sabu itu, difoto, serta memberikan denah lokasi ranjauan tersebut kepada BP (DPO). Selebihnya untuk siapa pembelinya dan berapa harganya pelaku tidak mengetahuinya," pungkas dia.(fdn)