JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Yudi alias Komes, otak di balik perampokan uang nasabah Rp 400 juta di Jember pada September 2023, akhirnya diringkus di persembunyiannya di Banten setelah setahun buron. Pelaku spesialis perampokan antar provinsi ini berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Jember.
Perampokan sadis yang menimpa Bella Istania, warga Desa Gumelar, Kecamatan Balung, Jember, pada September 2023 lalu akhirnya terungkap. Pelaku utama, Yudi alias Komes, berhasil ditangkap di rumahnya di Kabupaten Serang, Banten.
Berdasarkan keterangan Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Yudi merupakan otak dari komplotan perampok yang beraksi dengan modus menyaru sebagai nasabah. Setelah berhasil mendekati korban, para pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan cara membuntuti koban, menunggu lengah.
BACA JUGA:Polres Jember Ringkus Komplotan Perampok Sadis, Satu Buron
Dalam aksinya di Jember, komplotan ini berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp400 juta. Setelah kejadian, para pelaku langsung melarikan diri dan menyebar ke berbagai daerah.
"Tim Satreskrim Polres Jember tidak menyerah dan terus melakukan pengejaran. Setelah melakukan penyelidikan intensif, akhirnya identitas Yudi berhasil terungkap. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan di rumah pelaku, " Kata Kapolres Jember. Selasa 1 Oktober 2024.
Menurut Bayu Saat ditangkap, Yudi sempat melawan, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp10 juta, kunci letter T, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
BACA JUGA:Polsek Sukowono Ringkus Tiga Pelaku Perampokan Beserta 6 Barang Bukti Sepeda Motor
Diberitakan sebelumnya komplotan pelaku berjumlah 4 orang, 3 orang diantaranya yakni Harianto warga Blitar, Tusin dan Firdaus, warga Ogan komeng Ilir, sudah ditangkap dan menjalani hukuman di Lapas Jember.
Atas perbuatannya, Yudi dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (edy)