AMBON, MEMORANDUM.CO.ID - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon kedatangan pengukur standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang melakukan verifikasi lapangan Siang ini, Senin 23 September 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Maizar mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku saat menerima kunjungan dari Kemen PPPA mengungkapkan harapannya agar LPKA Ambon dapat menjadi role model bagi lembaga pemasyarakatan anak lainnya di Indonesia.
"Dengan menjadi LPKRA, LPKA Ambon dapat memberikan layanan prima yang ramah anak, sesuai kaidah, dan prinsip Konvensi Hak Anak yang menjadi Pedoman dalam melaksanakan perlindungan yang ramah anak,” ungkap Maizar
BACA JUGA:Kemenkumham Maluku Capai Target 100 Persen Pemenuhan Data Dukung RKT RB B09
“kita upayakan bagaimana agar bisa memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat," imbuhnya.
Dalam proses audit, Tim Kemen PPPA tidak hanya mengevaluasi aspek fisik dan administratif, tetapi juga melakukan wawancara mendalam dengan anak-anak didik, petugas, dan pihak terkait lainnya. Menurutnya, hal Ini merupakan upaya kolaboratif untuk memastikan bahwa LPKA Ambon dapat berfungsi secara optimal dalam melindungi dan memberdayakan anak-anak.
"Audit ingin bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak di sini mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sesuai dengan hak-hak mereka," tegas Didiek Santosa, Perencana Ahli Madya Kemen PPPA.
Lebih lanjut, Didiek Santosa menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya melindungi anak-anak. "Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab lembaga pemasyarakatan, tetapi juga melibatkan keluarga, masyarakat, dan pemerintah," ujarnya.
Upaya LPKA Ambon untuk menjadi LPKRA merupakan langkah yang sangat positif dalam rangka memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan LPKA Ambon dapat terus meningkatkan kualitas layanan.(mik)