KUHP Baru, Palsukan Mata Uang Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Miliar
Firman Rachmanudin.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pergeseran pengaturan tindak pidana pemalsuan uang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan sekadar perubahan teks undang-undang.
Langkah ini menandai transformasi paradigma hukum Indonesia. Dari sekadar melindungi uang sebagai benda fisik, kini berfokus pada perlindungan sistemik terhadap stabilitas moneter dan kepercayaan publik.
BACA JUGA:KUHP Baru, Aborsi Sebabkan Kematian Bisa Dituntut 15 Tahun Penjara

Mini Kidi--
Disampaikan pengamat hukum pidana Firman Rachmanudin, aturan lama delik ini diatur ke dalam Pasal 244-245. Kemudian diubah menjadi Pasal 374-375 KUHP baru.
Firman menjelaskan, dalam aturan lama, pendekatan yang digunakan bersifat klasik-represif.
BACA JUGA:KUHP Baru, Bikin Laporan Palsu Terancam Setahun Bui
Fokusnya sempit. Pidana baru dijatuhkan jika uang palsu sudah beredar atau nyata-nyata akan diedarkan. Alhasil, di era kejahatan transnasional berbasis teknologi tinggi, pendekatan ini dianggap usang.
“Sedangkan KUHP baru, hadir dengan teori early criminalization (kriminalisasi dini). Kini, negara memiliki wewenang untuk melakukan intervensi hukum sejak tahap persiapan atau permufakatan jahat. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerusakan sistemik sebelum dampak ekonomi yang lebih luas terjadi,” bebernya, Minggu, 25 Januari 2026.
Meski secara teoretis kuat, sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan pemalsuan uang alami penurunan yang signifikan.
BACA JUGA:KUHP Baru, Pelaku Penculikan Bisa Dipenjara 12 Tahun
Jika dalam KUHP lama pelaku bisa dijerat 15 tahun penjara, kini hanya dipidana 10 tahun penjara. Namun, aturan ini disertai denda dengan kategori tinggi. Yakni, kategori VII atau maksimal Rp25 miliar.
Di sisi lain, Firman menyebut, penerapan pasal ini di lapangan menyisakan kekhawatiran besar. Muncul risiko overcriminalization, di mana aparat penegak hukum berpotensi menjerat individu yang tindakannya belum memberikan dampak nyata.
Frasa subjektif seperti "patut menduga" menjadi sorotan. Tanpa batasan yang jelas, diskresi aparat yang terlalu luas dikhawatirkan akan memicu ketidakkonsistenan, terutama karena adanya tumpang tindih aturan dengan UU Mata Uang dan UU Perbankan yang sudah ada.
Sumber:
