MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemilik kolam pancing Piyono (61) warga Jl Sawojajar XI, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis atau putusan itu, dibacakan majelis hakim Pengadian Negeri Kota Malang, I Wayan Eka Mariarta dalam lanjutan sidang agenda putusan, Senin 09 Septembet 2024.
BACA JUGA:PN Malang Kosongan Rumah di Kawasan Jalan Titan Asri
BACA JUGA:Hakim PN Malang Vonis Seumur Hidup Pemain Sabu Asal Balikpapan
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan juncto PERMEN-KP RI No.19/PERMEN-KP/2020.
"Oleh karenanya itu, terdakwa diputus dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan," jelas ketua majelis hakim, I Wayan Eka, Senin 09 September 2024.
Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukum beserta keluarganya, merasa pasrah dan langsung tertunduk lemas.
BACA JUGA:Tersangka Pengaturan Skor Bola Disidang di PN Malang
BACA JUGA:Hakim dan Pegawai PN Malang Teken Pakta Integritas Tidak KKN
Sebagai informasi, terdakwa Piyono yang merupakan kakek tiga anak. Sebelumnya diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 6 Agustus 2024 lalu. Ia kedapatan memelihara ikan aligator gar.
"Jadi, ayah saya sudah memelihara ikan ini sejak 2006. Saat itu, beli ikannya di Pasar Ikan Splendid, dengan harga per ekornya Rp 10 ribu," terang anak terdakwa, Aji yang turut hadir di persidangan.
Ikan aligator gar dengan nama latin Atractosteus Spatula, adalah salah satu spesies ikan air tawar terbesar. Ikan tersebut tergolong langka dan tidak boleh dipelihara di Indonesia. Karena sifat invasif yang merusak ekosistem air alami.
"Awalnya beli delapan. Kemudian karena sakit, mati tiga ekor. Dan terakhir saat ditemukan polisi itu sisa lima ekor, dengan panjang sudah sekitar satu meter," lanjutnya
BACA JUGA:Mediasi Gagal, Gugatan Agunan Harta Gono Gini di PN Malang Berlanjut
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan vonis tersebut.