Jadi Perantara Jual-Beli Pil LL Terancam 12 Tahun Penjara

Senin 09-09-2024,21:34 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jadi perantara jual beli pil LL, Moch Sohib (23), warga alan Tambak Wedi Baru dan M Yunus (23), asal  Jalan Dukuh Bulak Banteng, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua terdakwa kini terancam hukuman penjara paling lama selama 12 tahun. 

BACA JUGA:Edarkan 3.000 Butir Pil Dobel L, Warga Jagir Dituntut 2 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho mendatangkan saksi penangkapan Edo Ranto Perkasa di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Senin 9 September 2024.

BACA JUGA:Terpengaruh Pil Koplo, Bacok Polisi Cepek

Menurut saksi, penangkapan kedua terdakwa berawal dari pengembangan saksi Agus Prasetyo (bekas terpisah) yang ditangkap pada 4 Juni 2024. Diketahui di Jalan Raya Kedung Cowek, Kecamatan Kenjeran, Surabaya sering terjadi peredaran obat keras jenis Pil LL dan berhasil menangkap kedua Terdakwa yakni Sohib dan Yunus. 

BACA JUGA:Satpam Curi 24 Botol Pil Dobel L di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak

"Saat kami geledah ditemukan bukti transfer transaksi di HP terdakwa pembelian obat keras pil dobel LL. Saya buka ada bukti penjualan 2 botol pil LL seharga Rp 900 ribu per botol atau Rp 1,8 juta," ujar Edo saat memberikan kesaksian di ruang Tirta 1 PN Surabaya. 

BACA JUGA:Pengedar Pil Koplo Ambil Ranjauan di Tempat Sampah Juanda

Edo menambahkan bahwa obat keras tersebut dijual ke saksi Agus Prasetyo dan mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu per botol. 

BACA JUGA:Pengangguran Simo Edarkan 153 Ribu Pil Koplo

Sementara itu saksi Agus Prasetyo (berkas terpisah) membenarkan bahwa membeli pil LL kepada terdakwa Yunus sebanyak 2 botol atau 2.000 butir. 

BACA JUGA:Edarkan 125 Kg Pil Karnopen, Diupah Rp 3 Juta

"Benar beli ke Yunus sebanyak 2 botol seharga Rp 1,8 juta untuk 2.000 butir. Saya beli sudah 2 kali dan pil LL tersebut saya pakai serta saya jual juga pak," kata Agus saat ditanya Jaksa Herlambang. 

BACA JUGA:Keranjingan Pil Koplo, Bandit Ranmor Griya Kebraon Dapat Pasokan Teman

Atas keterangan tersebut kedua terdakwa yakni Sohib dan Yunus membenarkan. "Benar keterangan saksi Yang Mulia," jawab keduanya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Darwanto. 

Kategori :