Mahasiswa di Ngawi Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan

Sabtu 07-09-2024,10:44 WIB
Reporter : Andhika Abdillah
Editor : Muhammad Ridho

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Ngawi bakal mengawal proses penegakan hukum dilakukan Kejaksaan Negeri Ngawi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi. 

Pasalnya, dalam kasus senilai Rp. 19 miliar itu, Kejaksaan hanya menetapkan satu orang ASN sebagai tersangka. Yakni, YDM, staf Kantor Kecamatan Kendal. 

 "Kami percaya tidak ada staf yang melakukan korupsi sendirian. Untuk itu guna menciptakan Ngawi bersih, maka kita akan kawal bersama - sama kasus ini," kata Ketua Umum PC PMII Kabupaten Ngawi, Syamsul Ma’arif saat aksi demo di DPRD Ngawi, Jumat 6 September 2024.

BACA JUGA:Kejari Ngawi Dalami Potensi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan

Selain itu, mahasiswa menuntut wakil rakyat di DPRD Kabupaten Ngawi untuk berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, mengawasi dan mencegah korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi. 

"Kami minta DPRD berkomitmen mendukung dan mengusut tuntas kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan Kabupaten Ngawi," tandasnya. 

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi, ASN Pemkab Ngawi Belum Diberhentikan

BACA JUGA:Kejari Ngawi Baru Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan

Dalam aksinya, mahasiswa di terima Pimpinan sementara DPRD Ngawi, Feligia Agit Hendiadi. Ia berjanji akan ikut mengawal kasus dugaan korupsi dana hibah ditangani Kejari. "Kita akan dorong dan kawal kasus ini sampai tuntas," katanya. (aris/dika).

Kategori :