Sementara, kasus ini menyeret dua terdakwa M Anas, Kades nonaktif dan Ulis Dewi Purwanti, mantan Sekdes Kletek, Kecamatan Taman.
Kedua terdakwa yang diadili dalam berkas terpisah (split) didakwa bersama-sama melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan dokumen peralihan hak, diantaranya dokumen waris, hibah hingga jual beli sejak 2019-2022.
Dokumen-dokumen tersebut untuk menunjang rencananya adanya program PTSL meskipun tidak pernah terwujud. Total uang yang terkumpul sekitar Rp 215,5 juta dalam kurun waktu tersebut.
Kini keduanya didakwa melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 11 Undang-undang tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. (nanang/jokosan)