Dugaan Pungli, Saksi Ungkap Eks Sekdes Kletek Taman Tentukan Uang untuk Pengurusan Surat Peralihan Hak

Kamis 05-09-2024,13:08 WIB
Reporter : Budi Joko Santoso
Editor : Muhammad Ridho

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Ulis Dewi Purwanti, mantan Sekdes Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang menentukan nominal uang pungutan liar (pungli) terhadap warga yang mengurus dokumen-dokumen untuk peralihan hak tanah dan bangunan yang hendak mengurus program sertifikat PTSL.

Fakta itu terungkap dari para saksi yang memberikan kesaksian untuk terdakwa M Anas, Kades nonaktif dan Ulis Dewi Purwanti, mantan Sekdes Kletek dalam sidang dugaan korupsi pungli yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Selasa 3 Oktober 2022.

BACA JUGA:Terlibat Pungli PTSL, 2 Perangkat Desa Suko Ditahan Kejaksaan

BACA JUGA:Kades Klantingsari Ditangkap Tim Saber Pungli, Ini Penjelasan Polresta Sidoarjo

Total ada 7 saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Sidoarjo. Ketujuh saksi yaitu Listin Nur Haini, M Yasin, Sulikha, Supihari, Pipit Sri Rahayu, Muamaroh dan Nur Hadi.

Dari 7 saksi itu empat saksi di antaranya mengaku dimintai uang oleh terdakwa Ulis dengan nominal bervariasi. 

Saksi Listin Nur Haini misalnya. Ia diarahkan oleh terdakwa Ulis untuk mengurus dokumen-dokumen pada tahun 2021.

"Suruh (Ulis) cepat-cepat ngurus surat, lalu dikenakan biaya Rp 3 juta. Itu Ulis yang sampaikan. Uang saya serahkan ke Ulis, saat berada di rumah," ucap saksi yang mengaku mengurus surat hibah itu ketika dicecar JPU Kejari Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta.

BACA JUGA:Saber Pungli Polresta Sidoarjo Tangkap Kades Klantingsari dan Panitia PTSL

Ia menegaskan jika uang sudah diserahkan meskipun surat hibah yang diuruskan Ulis itu belum selesai.

"Jadi katanya yang ikut PTSL biayanya harus segitu. Gak ada biaya gak bisa ikut. Lalu saya mengusahakan ada uang. Itu hutang," jelasnya.

Senada, saksi Pipit Sri Rahayu juga mengaku dimintai uang Rp 4 juta untuk mengurus surat. "Uang itu saya serahkan ke rumah Ulis. Itu (uang) saya pinjamkan dari Mekar (pinjaman koperasi)," jelas perempuan 48 tahun itu.

Begitupun dengan saksi Muamaroh yang mengurus surat hibah juga dimintai uang Rp 3 juta oleh terdakwa Ulis. Hanya saja, saksi akhirnya menawar untuk dipotong dan akhirnya membayar Rp 2.750.000 yanh diserahkan di balai dusun.

"Biayanya itu ditetapkan Ulis. Ngurus (dokumen) juga dari Ulis. Saat serahkan uang itu saya minta kwitansi gak dikasih," ungkap dia di hadapan mejelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha.

BACA JUGA:Sidang Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Jaksa Hadirkan Kakak Ipar Gus Muhdlor

Kategori :