BACA JUGA:Personel Naik Pangkat, Kapolres Pasuruan Siram Bunga Setaman
AKBP Teddy meminta kepada seluruh personel Polres Pasuruan agar melaksanakan tugas dengan baik. Polri harus menjaga netralitas saat mengamankan seluruh tahapan Pilkada. Apabila melakukan pelanggaran, maka ada tiga sanksi yang menanti. Yaitu sanksi pidana, sanksi disiplin, dan saksi kode etik. Begitu pula kalau ada pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dalam masa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Upacara HUT Ke-78 Bhayangkara sebelum Berganti
"Saya sampaikan kepada seluruh kapolsek agar aktif melaksanakan patroli. Cooling System agar situasi tetap kondusif dan masyarakat melakukan aktifitas tetap aman dan nyaman,” tegas Kapolres Pasuruan. (mh)