Jawa Timur Capai 100 Persen Posbankum, Dorong Keadilan Restoratif Mulai dari Desa

Jawa Timur Capai 100 Persen Posbankum, Dorong Keadilan Restoratif Mulai dari Desa

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (kanan) saat melakukan kunjungan di Jawa Timur.--

SURABAYA, MEMODANDUM.CO.ID - Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Jawa Timur, Kamis, 11 Desember 2025, di Graha Unesa Surabaya.

Peresmian ini menandai tuntasnya cakupan 100 persen Posbankum di wilayah Jawa Timur sebagai bagian dari perluasan akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Percepat Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan


Mini Kidi--

Dalam sambutannya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menautkan kehadiran Posbankum dengan nilai hidup masyarakat Jawa Timur. Ia mengangkat falsafah “Urip Iku Urup” sebagai ruh dari layanan bantuan hukum berbasis desa.

“Hidup (urip) itu harus menyala dan memberi manfaat bagi orang lain. Filosofi inilah yang menjadi nyawa dari Posbankum. Posbankum hadir bukan sekadar bangunan atau pos jaga, melainkan sebagai cahaya bagi masyarakat,” ujar Supratman dalam kegiatan bertajuk Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Provinsi Jawa Timur ini.

BACA JUGA:Bawaslu-Kemenkum Jatim Sepakati Penguatan Sinergi Hukum dan Demokrasi

Karakter masyarakat Jawa Timur yang dikenal egaliter, terbuka, dan blaka suta (apa adanya) dinilai menjadi modal sosial kuat dalam penyelesaian persoalan secara musyawarah. Tradisi rembug desa dan jagongan yang hidup di tengah masyarakat selama ini menjadi landasan penting dalam membangun mekanisme keadilan berbasis dialog.

“Kehadiran Posbankum bukan untuk menggantikan kearifan lokal, tetapi justru melembagakannya agar lebih kuat. Melalui Posbankum, kita mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur nonlitigasi,” tegas Supratman.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Dampingi Penyusunan Dokumen Indikasi Geografis Kopi Robusta Kare Wilis Madiun

Ia menegaskan bahwa sengketa tanah, konflik antarwarga, hingga persoalan keluarga seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Semuanya bisa diselesaikan terlebih dahulu di Posbankum atau Omah Rembug dengan semangat Guyub Rukun.

Pada kesempatan tersebut, Supratman menyampaikan bahwa Jawa Timur telah berhasil membentuk 8.494 Posbankum. Capaian ini menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu dari 29 provinsi yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum.

Pembentukan Posbankum melengkapi peran 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Jawa Timur serta memperkuat fungsi paralegal desa.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jatim dan INI Jatim Bahas Penguatan PMPJ dan Implementasi KUHP Baru

Sumber: