Polres Pasuruan Tangkap Penadah Hasil Curanmor Lintas Daerah yang Buron
Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha merilis barang bukti hasil kejahatan para pelaku yang diamankan.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Polsek Gempol Polres PASURUAN berhasil menangkap Gofur, penadah lintas daerah yang selama ini menjadi penghubung utama jaringan pencurian kendaraan bermotor. Gofur disebut menjadi incaran Polres dari berbagai daerah hingga Polda Jawa Timur.
Selain kasus pencurian emas, Polsek Gempol Polres Pasuruan juga mengamankan seorang penadah besar bernama Gofur. Lelaki ini diduga kuat menjadi sentral distribusi kendaraan hasil curanmor ke berbagai wilayah Jawa Timur. Aksinya juga disebut memicu meningkatnya kasus curanmor dalam beberapa bulan terakhir.

Mini Kidi--
Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha mengatakan, penangkapan Gofur merupakan langkah krusial dalam memutus rantai kejahatan curanmor di Pasuruan dan daerah penyangga lainnya.
“Pelaku ini penadah lintas daerah. Untuk wilayah Kecamatan Gempol sendiri ada satu penadah utama,” ujar Giadi saat rilis, Senin 8 Desember 2025.
BACA JUGA:4 Pelaku Spesialis Maling Emas Pasuruan Dilumpuhkan Polisi
Dalam pemeriksaan, Gofur mengakui menjalankan bisnis haram itu secara terstruktur. Ia mampu menampung rata-rata lima motor dan tiga mobil setiap bulan. Kendaraan curian dibeli dengan harga rendah dari para eksekutor, lalu dijual kembali demi keuntungan pribadi.
“Hasilnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Setiap bulannya rata-rata bisa dapat lima kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat,” kata Gofur.
Jaringan yang bekerja sama dengan Gofur diketahui beroperasi tak hanya di Pasuruan, tetapi juga Mojokerto, Sidoarjo, dan Malang. Para pelaku bergerak secara mobile, memilih lokasi minim pengawasan, dan berpindah-pindah dalam setiap aksi.
BACA JUGA:PLN Indonesia Power UBP Grati Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kompol Giadi menjelaskan bahwa proses penangkapan Gofur tidak mudah. Ia telah lama menjadi target operasi karena dikenal licin dan kerap berpindah tempat. Gofur akhirnya ditangkap di kawasan Paserpan, tepatnya di area hutan yang menyulitkan pencarian.
Atas perbuatannya, Gofur dijerat Pasal 480 ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan, karena membeli, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui hasil kejahatan.
BACA JUGA:Dugaan Kekerasan Santri di Pasuruan Dilaporkan ke Polisi, Korban Alami Luka Serius
Kasus ini kini dikembangkan lebih lanjut oleh Polres Pasuruan bersama Polsek Gempol serta didukung Polda Jawa Timur untuk mengejar jaringan lain yang masih buron.(kd/mh)
Sumber:



