BACA JUGA:Calon Bupati dan Wakil Bupati Petahana Hanya Diusung 1 Parpol PDI Perjuangan
Namun dari pukul 09.31 WIB hingga pukul 14.39 WIB saksi Zabur menunggu terdakwa di lobi dan tidak kembali memberikan informasi apapun kepada saksi Zabur. Terdakwa hanya mengatakan kepada saksi Zabur dengan kalimat, “sabar, tunggu, sebentar” ketika saksi Zabur terus menghubungi terdakwa.
BACA JUGA:Webinar Series II, Solusi Pengembangan Karir ASN Kemenkumham
Selanjutnya Saksi Zabur naik ke lantai 5 di Hotel Bumi dengan tujuan menuju ke Bank Panin namun saksi Zabur justru mengetahui jika Bank Panin tersebut hanya bagian manajemen dan bukan pelayanan nasabah. Terdakwa dengan menggunakan taksi meninggalkan Hotel Bumi menuju ke Hotel Sheraton dengan tujuan untuk kabur menghindari saksi Zabur.
Dengan serangkaian kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa menggerakkan saksi Zabur untuk menyerahkan uang Rp 50 juta untuk ikut berinvestasi pengembangan SPBU di Lombok.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tiga Terduga Pengedar Sabu Kupang Krajan
"Namun investasi pengembangan SPBU di Lombok adalah fiktif. Dan uang tersebut dipergunakan untuk memasang susuk dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Hajita.
BACA JUGA:Bersama Ribuan Relawan, Dokter Agung Optimistis Khofifah-Emil Menang Satu Putaran
Atas perbuatan terdakwa, saksi Zabur mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. “Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 378 KUHP,” tutupnya. (rid)