SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mengaku investor di bidang pengembang pembangunan SPBU di Lombok, Elizabeth Susanti (49), tinggal di Semampir Tengah VI A, Surabaya, mengajak saksi Zabur untuk berinvestasi dengan dijanjikan keuntungan. Usai menerima uang investasi Rp 50 juta, terdakwa langsung kabur tanpa diketahui saksi korban.
BACA JUGA:Lomba Jingle Gelari Pelangi untuk Perkuat Pendidikan dan Ekonomi Keluarga
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati melalui Hajita Cahyo Nugroho mengatakan, awalnya sekitar Mei 2024, terdakwa menghubungi saksi Zabur mengajak investasi bisnis dan akan mendapatkan keuntungan. Lalu terdakwa mengaku sebagai investasi di bidang pengembangan pembangunan SPBU di Lombok.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Pasutri Budak Sabu
Selanjutnya terdakwa meminta saksi Zabur untuk menyiapkan uang Rp 500 juta namun saksi Zabur hanya menyanggupi Rp 50 juta.
BACA JUGA:Fantastis! Intip Harta Kekayaan Khofifah Indar Parawansa, Cagub Jatim 2024
“Jadi terdakwa meminta saksi Zabur untuk menyiapkan uang Rp 500 juta, namun saksi Zabur hanya menyanggupi Rp 50 juta,” kata Hajita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Baru Unitomo Digembleng Wawasan Kebangsaan di Koarmada II
Selanjutnya pada Kamis 30 Mei 2024, terdakwa menjemput saksi Zabur menggunakan 1 unit mobil Toyota Innova Reborn L 12 UDY dengan tujuan untuk ke bank Danamon di Jalan Kedungdoro, Surabaya.
BACA JUGA:Bandit Pembobol Rumah 4 Desa di Gresik Diringkus saat Ngopi
Setelah sampai di bank tersebut, saksi Zabur mengambil uang Rp 50 juta dan dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan dibawa sama terdakwa. Selanjutnya, terdakwa meminta KTP asli dan NPWP asli serta nama ibu kandung dari saksi Zabur dengan tujuan untuk membuka rekening bersama sebagai awal dimulainya investasi.
Terdakwa mengajak saksi Zabur menuju ke Hotel Bumi dengan alasan akan membuka rekening di Bank Panin, dan saksi Zabur percaya dikarenakan terdapat plakat Bank Panin. Sesampainya di lokasi Hotel Bumi, terdakwa meminta kepada saksi Zabur untuk menunggu di mobil dikarenakan terdakwa beralasan akan membuka rekening bersama tersebut.
BACA JUGA:Anggota Ombudsman RI Apresiasi Konsep Rumah Budaya dan Kemanusiaan di Rutan Trenggalek
Dalam kurun waktu dari pukul 09.31 WIB. saksi Zabur menunggu terdakwa sembari menelepon terdakwa namun terdakwa justru menyuruh saksi Zabur turun dari mobil dan menunggu di lobi Hotel Bumi dengan alasan ada hal penting yang harus dibicarakan. Saksi Zabur menuruti kata-kata terdakwa, dan akhirnya menunggu di lobi Hotel Bumi.