SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Lurah Kebraon Distianti Dwi Astuti dilaporkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya oleh pengurus RW, tokoh masyarakat, dan LPMK.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Pelayanan Buruk, Lurah Kebraon Minta Maaf
Lurah yang baru menjabat pada awal 2024 itu dinilai tidak transparan dalam penggunaan dana kelurahan (dankel).
BACA JUGA:Belum Sosialisasikan Data Usulan Dankel 2024, RW dan LPMK di Kebraon Desak Lurah Transparan
Disampaikan Wakil Ketua LPMK Kebraon Gatot Setiabudi, pihak kelurahan tidak memberikan kejelasan mengenai penyampaian usulan Musrenbang tahun 2022 yang rencananya akan direalisasikan pada tahun ini.
BACA JUGA:Tak Pegang Data Usulan Musbangkel, LPMK Nilai Kelurahan Kebraon Tidak Transparan
Padahal masyarakat telah menunggu realisasi pembangunan fisik maupun pemberdayaan yang akan dikerjakan lewat dana kelurahan.
BACA JUGA:Sakit Hati, Bakar Rumah Istri di Putat Gede Barat
"Terpaksa kami pengurus LPMK dan RW mengadukan pihak Kelurahan Kebraon kepada inspektorat, karena ditunggu-tunggu tidak adanya kejelasan dan keterbukaan tentang penyampaian usulan Musrenbang tahun 2022 yang direalisasi pada tahun 2024," jelas Gatot, Rabu, 28 Agustus 2024.
BACA JUGA:Caleg Gagal Dilaporkan Istri KDRT ke Polrestabes Surabaya
Dalam surat pelaporan itu, dua orang diadukan. Yakni, Lurah Distianti dan kasibantib. Keduanya dilaporkan pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Gatot menegaskan, seharusnya pihak Kelurahan Kebraon menyampaikan kepada pengurus LPMK dan RW secara terbuka mengenai data penggunaan dankel.
BACA JUGA:Antar Daftar ke KPU Jatim, Koalisi KAWANKoE Dukung Khofifah-Emil Dua Periode
Lurah perlu melaporkan dan melakukan musyawarah bersama masyarakat sekaligus memberikan salinan data usulan yang akan direalisasikan.
BACA JUGA:Terima Gadai BPKB Fortuner Istri Tentara, Sales Asuransi Bank Diadili