new idulfitri

Inspektorat dan Polisi Turun Tangan Usut Combine Harvester Bantuan DPRD Jatim yang Hilang di Jombang

Inspektorat dan Polisi Turun Tangan Usut Combine Harvester Bantuan DPRD Jatim yang Hilang di Jombang

Combine harvester bantuan DPRD Jawa Timur yang dilaporkan hilang di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kasus hilangnya bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa combine harvester merek Bimo 110 di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memasuki babak baru. Inspektorat Kabupaten Jombang bersama kepolisian mulai turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan bantuan tersebut, Kamis 22 Januari 2026.

Selain ditangani Satreskrim Polres Jombang, Inspektorat Jombang melakukan kajian dan telaah atas dugaan penyalahgunaan bantuan pertanian yang bersumber dari anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.


Mini Kidi--

Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Inspektorat Jombang, Eko Prasetiyo, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan sebelum melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

“Jawabannya sudah saya sampaikan ke Pak Inspektur. Sementara saya belum ke lapangan, masih menunggu perintah,” ujar Eko saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Bantuan Combine Harvester di Jombang Diduga Dijual Kades, Polisi Periksa Enam Saksi

Ia menambahkan, surat permintaan dari kepolisian terkait kasus alsintan Desa Sumbersari masih dalam proses telaah. “Surat dari Polres masih kami pelajari, dan jawabannya sudah saya sampaikan ke Pak Inspektur,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menegaskan penyidik tengah mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengalihan aset negara dalam bantuan pertanian tersebut.

“Hingga saat ini kami telah memeriksa enam orang saksi. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit dan menghitung potensi kerugian negara,” kata AKP Dimas Robin, Rabu 21 Januari 2026.

BACA JUGA:Komisi B DPRD Jombang Minta Combine Harvester yang Hilang di Desa Sumbersari Segera Dikembalikan

Kasus ini mencuat setelah combine harvester merek Bimo 110 bantuan DPRD Jatim yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani (Poktan) Mojosari dilaporkan tidak berada dalam penguasaan petani penerima manfaat.

Berdasarkan informasi yang berkembang, bantuan alsintan tersebut diduga diperjualbelikan oleh Kepala Desa Sumbersari. Mesin panen jenis MAXXI Bimo 110 itu disebut dijual kepada almarhum H Iskandar, warga Dusun Paceng, Desa Sumbersari, pada September 2024.

Kepala Desa Sumbersari, Harianto, diduga menjadi pihak yang mengalihkan kepemilikan alsintan, meski alat tersebut berstatus barang milik negara yang seharusnya dikelola oleh kelompok tani penerima bantuan.

BACA JUGA:Bantuan Combine Harvester Diduga Dijual Kades, Petani Sumbersari Jombang Gigit Jari

Salah satu anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) berinisial WR mengungkapkan, sebelum bantuan alsintan turun, pihak desa sempat meminta data kelompok tani sebagai syarat administrasi. Namun setelah bantuan tiba, alat pertanian tersebut tidak pernah diserahkan kepada Poktan Mojosari.

“Alat itu tidak diberikan ke kelompok tani. Justru pihak desa meminta uang Rp200 juta kepada Gapoktan,” ujar WR.

Kasus dugaan korupsi bantuan alsintan di Jombang ini menjadi sorotan publik. Kepolisian memastikan penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan.(war)

Sumber: