Diduga Gelapkan Uang, Penyedia Jasa Visa Sidoarjo Dilaporkan Polisi
Pelapor didampingi kuasa hukum melapor ke Polda Jatim.(istimewa)--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Biro umrah dan haji asal Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan perusahaan penyedia jasa visa dan akomodasi yang beroperasi di kawasan Buduran, Sidoarjo.
Kuasa hukum pelapor, Achmad Syaifullah mengungkapkan, laporan resmi itu telah dilayangkan ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/1568/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, pada Rabu 5 Oktober 2025. Langkah hukum ini diambil karena pihak perusahaan (terlapor) tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan, Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Mini Kidi--
“Ini langkah terbaik bagi klien kami yang dirugikan PT AJM tak mau mengembalikan uang pembayaran visa dan hotel di Madinah untuk sekitar 40 jamaah umroh. Kami melaporkan PT AJM sebagai badan hukum, serta para pengurusnya — AB (Direktur), F (Direktur), AG (Komisaris), SI (Bendahara), dan CA (Admin),” ujar dia.
Kasus ini berawal pada September 2025, saat pihak biro umroh mendapat rekomendasi untuk menggunakan jasa perusahaam terlapor dalam pengurusan visa dan hotel jamaah dengan harga kompetitif. Setelah berkomunikasi secara daring, disepakati biaya sebesar Rp380 juta, yang dibayarkan secara bertahap hingga pelunasan penuh pada 15 Oktober 2025 untuk dua kloter keberangkatan, yaitu 28 Oktober dan 5 November 2025.
BACA JUGA:Gelapkan Uang PT Jotun Indonesia Rp2,08 Miliar, Erwin Parengkoan Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Namun, saat waktu keberangkatan tiba, penyedia jasa tidak menunaikan kewajiban dan justru menghilang tanpa kabar. Pihak pelapor pun mendatangi kantor di Sidoarjo untuk meminta kejelasan, namun tidak mendapatkan tanggapan positif dari manajemen.
“Kami sudah berusaha bermusyawarah selama dua hari, tapi tidak ada hasil. Pihak PT AJM justru saling lempar tanggung jawab,” tegas Achmad.
Agar jamaah tetap bisa berangkat sesuai jadwal, biro umrah tersebut akhirnya mengeluarkan dana talangan tambahan. Namun, mereka tetap menempuh jalur hukum agar kejadian serupa tidak menimpa pihak lain.
BACA JUGA:Terjerat Judol dan Pinjol, Admin Perusahaan Rokok Elektrik Gelapkan Uang Rp 132 Juta
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran dan efek jera bagi pelaku. Jangan sampai ada korban lain,” tambahnya.
Selain proses hukum di Polda Jatim, pihak kuasa hukum juga berencana mengirim surat resmi ke Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur agar izin Penyelenggara Perjalanan Umroh (PPU) milik PT tersebut dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran.(fdn)
Sumber:



