SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Berdalih menawarkan lampu ke penghuni Rusunawa Sumurwelut, pegawai freelance, Mochamad Khoirul Anwar (42), yang tinggal di Gubeng Kertajaya, Surabaya, itu memanfaatkan situasi dengan merekam daster korban dengan HP yang sudah dipersiapkan di kakinya. Atas perbuatannya, Khoirul dituntut 10 bulan penjara.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Dikenal Low Profile
Dalam sidang di ruang Kartika 1 yang digelar tertutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah merekam atau mengambil gambar tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban.
BACA JUGA:Terapis Pembunuh dan Mutilasi Pasien Dituntut Hukuman Mati
"Menuntut terdakwa M Khoirul Anwar terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan," kata Jaksa Damang Anubowo.
BACA JUGA:Tidak Dapat Keringanan, Pengedar Ekstasi Divonis 6 Tahun
Atas tuntutan tersebut, tersebut Khoirul Anwar meminta keringanan hukuman. "Minta keringanan hukuman," ujar kuasa hukum korban usai sidang.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Maluku Lantik Notaris Pengganti Maluku Tenggara
Dalam surat dakwaan Jaksa Damang Anubowo, awalnya pada Senin 27 Mei 224 sekira pukul 19.00 WIB di Rusunawa Sumurwelut, terdakwa berpura-pura menawarkan lampu ke korban, dan terdakwa menyalakan lampu.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Berikan Piagam Penghargaan kepada Anggota Paskibraka
Kemudian lampu tersebut didekatkan ke badan korban, selanjutnya terdakwa mengarahkan HP yang sudah disiapkan untuk merekam di bawah daster korban menggunakan kaki untuk merekam alat kelamin korban.
BACA JUGA:Sarasehan Awal Media Polda Jatim, Humas Polres Tanjung Perak Jalin Kemitraan Lebih Solid
Terdakwa telah mempersiapkan HP yang dipergunakan untuk merekam diletakkan di bawah kakinya dengan menggunakan kaus kaki dan sandal. Kemudian kameranya posisi merekam video sudah dinyalakan dan diarahkan ke atas bagian bawah daster.
BACA JUGA:Gagal Rampas Kalung Nenek, Jambret Kuripansari Dimassa
Untuk memperlancar aksinya, terdakwa mengajak berbicara sambil menawarkan lampu dan menyalakannya di dekat badan korban sehingga rekaman terdakwa terlihat lebih jelas.