Rekam Daster Penghuni Rusunawa Dituntut 10 Bulan

Rabu 28-08-2024,09:50 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi dan TPPU

Bahwa perbuatan terdakwa kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, setelah dicek di HP milik terdakwa ternyata telah beberapa kali merekam video yang diarahkan ke alat kelamin korban melalui bagian bawah daster/rok para penghuni Rusunawa Sumurwelut lainnya. 

BACA JUGA:Kemplang Dana Investor Rp 171,75 Miliar, Greddy Ajukan Eksepsi

"Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Damang. (rid)

Kategori :