Parpol Non-Parlemen Solid Menuju Pilkada Kota Malang 2024

Jumat 23-08-2024,08:30 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Parpol non-parlemen hasil Pileg 2024 tingkat Kota Malang semakin solid menguatkan barisan menghadapi Pilkada Kota Malang 2024. Ini menyusul putusan MK nomor 60 tahun 2024 yang membuka peluang untuk berkontribusi politik bagi parpol non-parlemen.

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kantor, 6 Anggota DPRD Jember Temui Demonstran Kawal Putusan MK

Terkait Pilkada Kota Malang, putusan MK menyebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

BACA JUGA:PPP dan Perindo Kota Malang Apresiasi Putusan MK

Mengacu aturan tersebut maka untuk mencalonkan satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang pada Pilkada 2024 maka harus memiliki dukungan sebanyak 37.792 suara sah hasil Pileg 2024.

Diketahui, jumlah suara sah hasil Pileg 2024 tingkat Kota Malang sebanyak 503.887 suara. Sedangkan, 7,5 persen dari suara sah tersebut sejumlah 37.792 suara sah. 

BACA JUGA: MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, PDIP Solid Usung Ahmad Dawami - Sandika

Sementara, parpol non-parlemen Kota Malang hasil Pileg 2024 memiliki 31.879 suara sah. Yaitu, Partai Buruh (3.323 suara); Gelora (1.480); PKN (904); Hanura (914); Garuda (946); PBB (1.040); Perindo (10.829); PPP (10.294); Ummat (2.149).

Apabila dikalkulasi, maka gabungan partai non-parlemen ini memiliki kekuarangan sebanyak 5.913 suara sah. Ini berasal dari 7,5 persen sejumlah 37.792 suara dikurangi 31.879 suara sah gabungan parpol non-parlemen.

BACA JUGA:Putusan MK Robohkan Kartel Politik di Pilkada, Pengamat Politik: Demokrasi Makin Sehat

Ketua DPD Partai Ummat Kota Malang Muhammad Fauzan Zuhri menyampaikan partai non-parlemen hingga kini masih menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan baik. 

“Masih solid sampai dengan hari ini,” katanya usai mengikuti sosialisasi pencalonan yang digelar KPU Kota Malang di Hotel Harris Kota Malang, Kamis 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Keputusan MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi, Pengamat Politik UINSA: Angin Segar Bagi Demokrasi

Dikatakan, parpol non-parlemen memiliki suara sah dalam kisaran 6-6,5 persen dari hasil Pileg 2024 lalu. “Kami memiliki sekitar 6 sampai 6,5 persen jadi kurang 1 sampai 1,5 persen,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib menyampaikan putusan MK Nomor 60 tahun 2024 tersebut masih dalam pembahasan di tingkat pusat. 

Kategori :