HPN 2026

Jember 'Cuci Gudang', Satgas Sikat Habis Reklame dan Atribut Parpol Bodong

Jember 'Cuci Gudang', Satgas Sikat Habis Reklame dan Atribut Parpol Bodong

Tim Gabungan sapu bersih" terhadap reklame dan alat peraga partai politik (parpol) yang nekat mejeng tanpa izin resmi.--

JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Wajah Kota Jember kini tengah "dibersihkan". Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember bergerak masif melakukan aksi "sapu bersih" terhadap reklame dan alat peraga partai politik (parpol) yang nekat mejeng tanpa izin resmi.

​Ketegasan ini diambil demi mengembalikan estetika kota yang kian semrawut. "Penertiban ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah nyata untuk menegakkan aturan dan memastikan ruang publik tidak disalahgunakan sebagai lahan liar," tegas Kasatpol PP Jember, Bambang Rudiyanto, Selasa, 10 Februari 2026.

BACA JUGA:Wujudkan Kampung Nelayan Merah Putih, Pemkab Jember Percepat Sertifikasi Lahan


Mini Kidi--

​Kawasan Jalan Jawa menjadi sorotan tajam. Pasalnya, jalur padat mahasiswa ini disebut sebagai zona merah pelanggaran karena seluruh banner yang terpasang tidak mengantongi izin seujung kuku pun. Tak berhenti di situ, jalur utama seperti Jalan Gajah Mada dan Jalan Sultan Agung juga tak luput dari bidikan petugas.

​"Di Jalan Jawa itu sejak awal nihil izin. Ini pelanggaran telanjang dan hari ini resmi kami tutup jalurnya bagi iklan ilegal," ujar Bambang dengan nada lugas.

BACA JUGA:Lawan Kemiskinan dan Banjir, Pemkab Jember Satukan Kekuatan APBD dan Dana MBG Rp4 Triliun

​Operasi gabungan ini mengerahkan kekuatan lintas OPD, mulai dari Satpol PP, Bapenda, Dishub, hingga Dinas Cipta Karya dan PDSP. Petugas menyisir setiap sudut, bahkan mencopot paksa bendera parpol yang "menyiksa" pohon dan fasilitas umum.

​Mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal, Satgas memastikan tidak akan ada toleransi. Setelah teguran administratif dilayangkan, pembongkaran fisik akan dilakukan pada waktu-waktu strategis.

​"Pembongkaran kami eksekusi malam hari atau hari libur agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Statusnya jelas: Ilegal. Semua barang bukti kini kami amankan di Bapenda Jember," pungkasnya. (edy)

Sumber:

Berita Terkait