ASN Tulungagung Ditegur Gegara Langgar Kode Etik Netralitas Pilkada

Kamis 22-08-2024,09:48 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Fatkhul Aziz

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkab Tulungagung usai menggelar sosialisasi netralitas ASN menjelang Pilkada 2024.

Sekda Tulungagung Tri Hariyadi, bersama badan kepegawaian dan sumber daya manusia (BKPSDM), serta Bagian Pemerintahan Kabupaten Tulungagung membuka sosialisasi ini.

Sekda Tri Hariyadi mengatakan, terdapat lebih kurang 40 ribu ASN dari lingkup pemkab dan instansi lainnya di Kabupaten Tulungagung yang ada dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Berikan Penghargaan Satyalencana Karya Satya pada Peringatan HUT ke 79 RI

"Itu seluruh ASN dari semua instansi yang ada di Kabupaten Tulungagung, baik lingkup pemkab maupun instansi vertikal lainnya," terangnya.

Tri Hariyadi mengungkapkan, mereka yang masuk dalam kategori ASN harus memastikan netralitasnya selama pelaksanaan Pilkada 2024, yang dalam beberapa waktu ke depan memasuki masa pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati.

Menurut Tri Haryadi, pihaknya juga pernah mengeluarkan surat teguran kepada satu ASN yang disinyalir tidak netral, karena terlibat aktif dalam politik. Kendati demikian, Tri Hariyadi tidak merinci sosok ASN tersebut. Namun pihaknya menyebut, ASN yang bersangkutan terlibat dalam pencalonan Pilkada 2024.

BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Bantah Klaim Sejumlah Pulau di Wilayah Kabupaten Trenggalek

"Sudah ada satu ASN yang kita kenakan teguran karena melanggar kode etik netralitas. Kita juga melakukan pendalaman, tidak hanya sekedar katanya - katanya, kita pastikan kebenarannya dan memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dibuat," urainya.

Mantan Kepala Disperindag Kabupaten Tulungagung ini mengingatkan, supaya ASN menjaga kondusifitas, kemudian ikut meluruskan ketika ada isu negatif, supaya pelaksanaan pilkada berjalan baik, serta menyampaikan kepada masyarakat tentang informasi mengenai pelaksanaan pilkada.

"Sehingga targetnya jumlah masyarakat yang menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024 semakin baik, bahkan lebih baik dari pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 lalu, yaitu d iatas 80 persen," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Gelar Pisah Sambut Komandan Kodim 0807

Tri Hariyadi menegaskan, ancaman sanksi berat sudah disiapkan bagi ASN yang melanggar netralitas, kendati saat pelaksanaan sanksinya tetap menggandeng Gakkumdu yang dibentuk untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

"Batasan netralitas ASN, ada banyak undang-undang, tapi yang jelas ASN tidak boleh masuk ke ranah politik, aktif dalam kegiatan politik, jadi timses ya gak boleh. Sanksi terberat adalah bisa sampai pemberhentian kalau memang ada rekomendasi tim yang dibentuk," pungkasnya. (fir/fai)

Kategori :