SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengedar 3.000 butir pil dobel L asal Jagir Sidosermo Gang VII, Surabaya, Lutfi Arindra Putra (26) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa dituntut 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis melalui Jaksa Riny NT.
BACA JUGA:Satpam Curi 24 Botol Pil Dobel L di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak
Jaksa Riny NT menyatakan bahwa terdakwa Lutfi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ dilarang menyimpan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”.
BACA JUGA:Modus Produksi Kopi, Rumah di Kertajaya Indah Timur Jadi Home Industry Pil Karnopen dan Dobel L
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, seperti dalam dakwaan penuntut umum.
BACA JUGA:Polisi Bekuk Pemuda Pesantren Hendak Edarkan Pil Dobel L
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Lutfi Arindra Putra selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Riny NT.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Pengedar Ribuan Pil Dobel L dan Sabu-Sabu Asal Pare
"Menyatakan barang bukti berupa 3 bungkus plastik masing-masing bungkus berisi 1.000 butir pil berwarna putih berlogo LL dengan total keseluruhan sebanyak 3.000 butir dirampas untuk dimusnahkan," tambahnya.
BACA JUGA:Simpan 533 Butir Pil Dobel L di Rumah, Warga Plemahan Diringkus Polisi
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Lutfi Arindra Putra menyatakan minta keringanan hukuman. “Kami mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” ucap Lutfi lewat video call
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Pengedar Pil Dobel L
Dalam surat dakwaan Jaksa Darwis, bahwa terdakwa Lutfi Arindra Putra mendapatkan pil dobel L dari Gendok (buron) sebanyak 3 bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 pil dengan total keseluruhan 3.000 butir pil.
BACA JUGA:Ringkus Pemuda Ngasem, Polisi Amankan 1.984 Pil Dobel L
Selanjutnya barang haram tersebut diranjau di dekat lampu merah Jalan Raya Kedangsari dan setelah mendapatkan barang tersebut terdakwa langsung membawa pulang.