Edarkan 3.000 Butir Pil Dobel L, Warga Jagir Dituntut 2 Tahun

Senin 19-08-2024,18:59 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengedar 3.000 butir pil dobel L asal Jagir Sidosermo Gang VII, Surabaya, Lutfi Arindra Putra (26) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa dituntut 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis melalui Jaksa Riny NT. 

BACA JUGA:Satpam Curi 24 Botol Pil Dobel L di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak

Jaksa Riny NT menyatakan bahwa terdakwa Lutfi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ dilarang menyimpan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. 

BACA JUGA:Modus Produksi Kopi, Rumah di Kertajaya Indah Timur Jadi Home Industry Pil Karnopen dan Dobel L

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, seperti dalam dakwaan penuntut umum. 

BACA JUGA:Polisi Bekuk Pemuda Pesantren Hendak Edarkan Pil Dobel L

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Lutfi Arindra Putra selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Riny NT. 

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Pengedar Ribuan Pil Dobel L dan Sabu-Sabu Asal Pare

"Menyatakan barang bukti berupa 3 bungkus plastik masing-masing bungkus berisi 1.000  butir pil berwarna putih berlogo LL dengan total keseluruhan sebanyak 3.000 butir dirampas untuk dimusnahkan," tambahnya. 

BACA JUGA:Simpan 533 Butir Pil Dobel L di Rumah, Warga Plemahan Diringkus Polisi

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Lutfi Arindra Putra menyatakan minta keringanan hukuman. “Kami mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” ucap Lutfi lewat video call

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Pengedar Pil Dobel L

Dalam surat dakwaan Jaksa Darwis, bahwa terdakwa Lutfi Arindra Putra mendapatkan pil dobel L dari Gendok (buron) sebanyak 3 bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 pil dengan total keseluruhan 3.000 butir pil. 

BACA JUGA:Ringkus Pemuda Ngasem, Polisi Amankan 1.984 Pil Dobel L

Selanjutnya barang haram tersebut diranjau di dekat lampu merah Jalan Raya Kedangsari dan setelah mendapatkan barang tersebut terdakwa langsung membawa pulang.

Kategori :