Pakar Pidana Pertanyakan Penanganan Sengketa Waralaba Kampoeng Roti oleh Ditreskrimsus Polda Jatim

Kamis 15-08-2024,16:27 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Eko Yudiono

Agar tidak ada kesan conflict of interest, guru besar yang sering menjadi saksi ahli di persidangan ini menyarankan membenahi komunikasi, koordinasi, sinergitas di antara penyidik apalagi masih dalam satu atap yaitu polda. Jika hal itu terjadi, maka penanganannya tidak komprehensif, tidak efektif (saksi dipanggil berulang kali untuk kepentingan yang sama, sehingga pada ujungnya penanganan perkaranya akan berlarut-larut. 

“Agar penyidik tidak kehilangan kepercayaan dari masyarakat maka  wajib memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat secara professional, prosedural, proposional, cepat, tepat, dan transparan," tutupnya.

Ditempat terpisah, Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan bahwa terbitnya sprinlidik tersebut sudah sesuai dengan kewenangan yang ditangani krimsus berbeda dengan krimum.

"Karena ada dugaan permainan oleh oknum bagian keuangan Kampoeng Roti," jelas AKBP Damus.

Laporan ke Ditreskrimsus berupa dugaan markup terkait  pembayaran pajak dan dugaan permainan dengan oknum serta TPPU dengan kerugian untuk pengajuan pajak bulan Sept 2023- Desember 2023 sekitar Rp1,4 miliar.

"Sejak dilaporkan tanggal 17 Juli 2024 sudah ada 3 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan," katanya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Kusus Kombes Lutfie terkesan menghindar ketika di wawancarai sejumlah wartawan. Sambil memasuki mobilnya, Lutfie menolak pertanyaan wartawan soal penanganan Kampoeng Roti. Sebelumnya pertanyaan yang dilontarkan melalui telpon maupun chat Whats Apps juga tidak pernah ditanggapi.(rid)

 

Kategori :