Tak Kapok, Residivis Sabu Asal Sememi Kembali Disidang

Rabu 14-08-2024,19:14 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Meski pernah dipenjara 5,5 tahun perkara narkoba, Abdul Wasid (33), asal Jalan Sememi Baru Gang IV, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, tidak kapok. Terdakwa kemabli ditangkap polisi di rumahnya saat mandi dan ketika digeledah ditemukan 0,323 gram sabu. 

BACA JUGA:Antrean Rusunawa Capai 12 Ribu KK, Fraksi PKS Minta Pemkot Beri Perhatian

Jaksa penuntut umum (JPU) Perlindungan Tua Manullang mengharapkan saksi yaitu Dika Hardiansyah dan Mukhmad Bukhori di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 14 Agustus 2024.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Tan Pauli di Surabaya

Bukhori mengatakan, bahwa saat itu, mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu. Setelah itu pihaknya bersama tim dan langsung ke rumah terdakwa Abd Wasid alias Kacong di Jalan Sememi Baru Gang IV, RT 003/RW 009, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya. 

BACA JUGA:Ngaku Pemilik Tanah dan Pengembang Perumahan Tipu Rp 500 Juta

“Nah saat itu terdakwa mandi di rumah. Dalam penggeledahan ditemukan 1 poket sabu seberat 0,323 gram. Rencananya sabu akan dijual dan tinggal kirim kepada pembeli yaitu Andi dan Doweh New dengan harga Rp 150 ribu sampai 200 ribu,” kata Bukhori.

Menurut Bukhori, kejadian itu pada Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah terdakwa. Selain itu terdakwa membeli sabu dari Slamet sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp 500 ribu. 

“Jadi terdakwa sudah 2 bulan kenal sama Slamet. Namun sebelumnya terdakwa kenal sama Slamet sejak 2019 saat ditahan di Lapas Porong. Terdakwa pernah dihukum 5 tahun dan 6 bulan, Yang Mulia, untuk perkara sama,” ujarnya.

BACA JUGA:Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang, Bos Proyek Pasir Diadili

Sementara itu, terdakwa Abdul Wasid alias Kacong membedakan keterangan para saksi. “Benar Yang Mulia. Saya hilangkan di rumah,” kata Wasid lewat video call

BACA JUGA:Piala Super UEFA Jadi Laga Kompetitif Perdana Mbappe Bersama Real Madrid

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :