iklan HUT R!

Asyik Nyabu, Penghuni Rumah Kos Purworejo Pasuruan Diciduk

Asyik Nyabu, Penghuni Rumah Kos Purworejo Pasuruan Diciduk

Barang bukti sabu dan perlengkapan isap yang diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satuan Reserse Narkotika Polres Pasuruan Kota menangkap seorang penghuni kos berinisial MR (24) di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa 4 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar kos di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kasihumas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Berbekal laporan warga, tim penyelidik langsung bergerak cepat melakukan pendalaman dan penyisiran di wilayah Purutrejo hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di dalam kamar kos," ujar Junaidi, Kamis 6 Agustus 2026.

BACA JUGA:Nyambi Jual Sabu, Anggota Dishub Gresik Dapat Pasokan dari Madura


Mini kidi--

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari tangan MR, polisi menyita sebungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram, sebungkus rokok, 20 potong sedotan yang diikat menggunakan karet, dua potong sedotan biasa, dua buah pipet kaca, sebuah alat isap atau bong yang terbuat dari botol plastik, sebuah telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RD yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka MR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Pasuruan Kota.

BACA JUGA:Motor Scoopy Raib Dicuri di Pasuruan, Pelaku Rusak Gembok Pagar Tanpa Suara


Gempur Rokok Illegal--

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Penyesuaian Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Penyesuaian Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Pasuruan Kota terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (kd/mh)

Sumber:

Berita Terkait