SURABAYA, MEMORANDUM - Mochammad Ghufron (37) didakwa melakukan penipuan dan dituntut 3 tahun dan 4 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dengan mengaku pemilik tanah serta pengembang perumahan Highway Mansion di Desa Capang, Purwodadi, Pasuruan, yang mengakibatkan saksi Tri Djoko Asmono mengalami kerugian Rp 500 juta.
BACA JUGA:Penyerahan Sertifikat Gedung PCNU Kota Surabaya: Momen Bersejarah di Kantor Pertanahan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari mengatakan, bahwa terdakwa Mochammad Ghufron melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana tuntutan terhadap Mochammad Ghufron selama pidana 3 tahun dan 4 bulan penjara,” kata Diah di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Piala Super UEFA Jadi Laga Kompetitif Perdana Mbappe Bersama Real Madrid
Terkait tuntutan jaksa, terdakwa Mochammad Ghufron memohon keringanan hukuman karena menjadi tulang punggung keluarga. "Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” sahut Ghufron lewat video call.
BACA JUGA:MU Resmikan De Ligt dan Mazraoui dengan Mahar Rp 1,2 T
Dalam surat dakwaan Jaksa Diah, awalnya terdakwa bertemu dengan saksi Tri Djoko Asmono di McDonalds Jalan Basuki Rahmad Surabaya, pada awal Oktober 2019. Kemudian terdakwa mengaku sebagai pemilik tanah serta pengembang dari perumahan Highway Mansion di Desa Capang, Purwodadi, Pasuruan.
BACA JUGA:Pererat Kerja Sama dengan Unpatti, Kakanwil Kemenkumham Maluku Support Layanan Easy Passport
Selanjutnya terdakwa mengajak saksi Tri Djoko Asmono untuk berinvestasi dengan modal Rp 500 juta dan dalam jangka 1 tahun memperoleh keuntungan Rp 250 juta.
BACA JUGA:Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang, Bos Proyek Pasir Diadili
Karena tertarik, korban menerima penawaran dari terdakwa untuk berinvestasi pembangunan ruko di depan perumahan tersebut.
BACA JUGA:Reskrim Polsek Purwosari Bekuk 2 Gangster Penganiaya Warga
Kemudian, saksi Tri Djoko Asmono mau berinvestasi dan mentransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa. Lalu terdakwa bertemu dengan saksi Tri Djoko Asmono di Perum Sentul Lawang Malang dan menyerahkan kuitansi penerimaan uang Rp 500 juta.
Namun sekitar Oktober 2020 pembangunan ruko di depan Perumahan Highway Mansion belum juga terlaksana karena terkendala pandemi Covid-19, sehingga terdakwa belum bisa mengembalikan uang modal dari saksi Tri Djoko Asmono.