Bahwa pada kenyataannya terdakwa bukanlah pemilik tanah dan pengembang Perumahan Highway Mansion melainkan hanyalah tenaga pemasaran Perumahan Highway Mansion.
BACA JUGA:Anggaran OPD Mitra Kerja Komisi A DPRD Jatim Bocor Halus
Atas perbuatannya itu, terdakwa tidak bisa mengembalikan uang modal Rp 500 juta dan tidak memberikan keuntungan Rp 250 juta. “Ternyata uang sebesar Rp 500 juta digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” tutup Diah.
BACA JUGA:Halte Alun-alun Sidoarjo II Berpindah ke Depan Mapolres Gresik, Kok Bisa?
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (*)