Hanya Dapat Rp 400 Ribu, Karyawan Toko Elektronik Dituntut 1 Tahun Penjara

Selasa 13-08-2024,19:15 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Karyawan Toko Talenta Elektronik Jalan Tambakrejo, Anita Ria Alfianus (30), warga Jalan Gading, Kelurahan Gading, Tambaksari, dituntut 1 tahun penjara. Terdakwa merengek minta keringanan hukuman usai tertangkap basah mencuri bersama kedua temannya. 

BACA JUGA:Cari Untung Jualan Sabu, Dituntut 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT mengatakan, bahwa terdakwa Anita Ria Alfianus bersama kedua temannya Arif Dwi Cahyono dan Agus Solekan berniat mencuri di tempat kerjanya pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. 

BACA JUGA:Sejoli Cekcok di Vila, Tusuk Pria di Leher dan Kepala

Mereka bertiga sudah membagi tugas untuk melakukan aksi yaitu terdakwa Anita mengawasi keadaan dalam toko serta mengalihkan perhatian karyawan lainnya. Sedangkan Arif dan Agus mengambil kulkas merek Aqua dan televisi LED merek Samsung ukuran 32 inchi. 

Setelah mengambil barang tersebut, Arif dan Agus langsung menjual barang curian itu kepada seseorang di Jalan Gembong, Surabaya, dengan harga Rp 3,2 juta. 

“Dari hasil penjualan barang curian tersebut, terdakwa Anita Ria Alfianus dikasih uang Rp 400 ribu,” kata Riny.

BACA JUGA:Kiai Lecehkan Santriwati di Ponpes Gresik Resmi Jadi Tersangka

Akibat perbuatan terdakwa Anita Ria Alfianus, saksi Rudy Soesanto, pemilik toko mengalami kerugian senilai Rp 5,5 juta.

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Menuntut terdakwa Anita Ria Alfianus dengan hukuman penjara 1 tahun,” ucap Riny di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

BACA JUGA:Buntut Penangkapan Gerombolan Pemuda di Becirongengor Wonoayu, Satu Ditetapkan Tersangka

Atas tuntutan jaksa, terdakwa memohon keringanan hukuman. “Saya minta keringanan hukuman, Yang Mulia. Saya menyesal dan belum pernah dihukum,” ucap Anita lewat video call. (*)

Kategori :