SURABAYA, MEMORANDUM - Fenomena profesor abal-abal atau jabatan guru besar (gubes) yang diraih dengan cara-cara curang turut memantik DPP Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) bersuara.
DPP Pergubi melalui surat pernyataan sikap menyatakan bahwa pihaknya mengecam keras adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan gubes.
Pergubi juga merasa prihatin sekaligus menyesalkan praktik-praktik yang tidak terpuji tersebut. Terutama dilakukan oleh rekan-rekan dosen dalam meraih jabatan gubes dengan cara-cara melanggar nilai-nilai luhur akademisi.
BACA JUGA:Dugaan Kemendikbudristek Bekingi LLDikti VII Jatim Terkait Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Tidak Benar
Jika terbukti melakukan pelanggaran dengan sah dan meyakinkan, Pergubi mendesak agar dosen tersebut diberikan sanksi yang tegas dan sekeras-kerasnya.
"Kami mengecam keras kepada semua oknum Tim PAK (penilai angka kredit) Pusat Dikti yang terlibat di dalam pelanggaran akademik, khususnya dalam proses penilaian angka kredit bagi profesor. Jika terbukti pelanggarannya dengan sah dan meyakinkan, maka kami minta diberi sanksi yang tegas dan sekeras-kerasnya," ucap Ketua DPP Pergubi Prof Dr Ir Gimbal Doloksaribu MM, Minggu, 11 Agustus 2024.
Pergubi tak memungkiri bahwa telah terjadi permainan dalam meraih jabatan tertinggi di dunia pendidikan tersebut. Terbukti, 11 gubes asal Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dicopot jabatannya.
BACA JUGA:Praktik Jual-Beli Gelar Gubes, Inspektorat Kemendikbudristek Diduga Bekingi LLDIKTI VII Jatim
Berangkat dari sini, Pergubi meminta agar semua proses pengusulan jabatan gubes, mulai dari tim PAK di universitas, pejabat LLDIKTI seluruh wilayah Indonesia, hingga ke Dikti dan Tim PAK Nasional harus dilakukan transparan serta berintegritas tinggi.
BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Diduga Terlibat Jual-Beli Gelar Gubes, Pemerhati: Perlu Evaluasi dan Reformasi
Pergubi juga menilai perlu untuk membentuk tim audit independen yang secara reguler melakukan proses audit jika ada hal-hal yang patut diduga adanya penyimpangan-penyimpangan. Sehingga dapat segera dilaporkan ke menteri maupun Dirjen Dikti.
"Karena potensi besar jumlah usulan proses gelar profesor banyak didominasi dari universitas swasta, maka kami meminta perhatian khusus jika ada keterlibatan para petinggi LLDIKTI di seluruh wilayah Indonesia yang ikut serta dan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pelanggaran proses usulan gelar profesor, maka kami minta untuk diberi sanksi tegas, paling berat, dan dicopot dari jabatannya," kata Prof Gimbal.