Fenomena Profesor Abal-abal, Pergubi Desak Inspektorat Telusuri dan Copot Jabatan Oknum yang Bermain

Minggu 11-08-2024,21:24 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:4 Guru Besar UHT Surabaya Diklarifikasi Inspektorat

Kemudian Pergubi juga meminta Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek untuk lebih aktif melakukan upaya-upaya pencegahan pada alur proses, integritas SDM pada peta potensi penyimpangan proses dan integritas.

"Jika sudah ada isu atau laporan dan berita dugaan penyimpangan, mohon untuk di-fight finding secara keseluruhan. Jangan hanya uji petik atau sampel kasus, tetapi dilakukan secara terukur dan cepat dalam membuat kesimpulan supaya tidak berkepanjangan dan potensi merugikan nama baik universitas maupun profesor pada umumnya," beber Prof Gimbal.

BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Bantah Bermain Jual-Beli Gelar Gubes

Tidak kalah penting, Pergubi memerintahkan kepada pengurus Pergubi di seluruh provinsi di Indonesia untuk ikut menyikapi dengan membantu sesuai kemampuannya pada proses-proses fact finding yang dilakukan oleh Itjen Kemendikbudristek.

"Tentunya jika diperlukan, diminta, dan memberi penjelasan serta pencerahan kepada publik melalui berbagai media agar kembali mendapar opini publik yang positif terhadap para profesor yang berintegritas dan berkomitmen tinggi, supaya berdampak pada masyarakat luas, bangsa dan negara," jelas Prof Gimbal.

Terakhir, Pergubi mengimbau kepada seluruh profesor di Indonesia yang telah berjuang keras dan berproses lama hingga meraih jabatan gubes agar tetap bangga menggunakan gelar tersebut di manapun.

Hal ini sebagai wujud pertanggungjawaban kepakaran, dan integritas kepada masyarakat, bangsa dan negara.

BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta

"Kami berharap pertambahan jumlah profesor ke depan adalah profesor yang berintegritas tinggi dan berdampak luas bagi kemajuan pembangunan di Indonesia," pungkas Prof Gimbal. (*)

Kategori :