Surabaya, Memorandum.co.id - Wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19) akhirnya berdampak pada pengambilan tilang di Kejari Tanjung Perak. Setelah membatasi jumlah pelanggar tilang hanya sebanyak 100 orang yang dibagi menjadi dua sesi, mulai Rabu (1/4/2020) kejaksaan tidak lagi melayani pengambilan tilang di kantor dan pelayanan publik di Siola. Hal ini dikatakan Kasi Pidum Eko Budisusanto, Selasa (31/3/2020). Menurutnya, untuk mempermudah pelayanan masyarakat pihaknya menggandeng kantor pos. “Di Siola dan kantor Kejari Tanjung Perak off dulu,” ujar Eko saat dikonfirmasi Memorandum. Lanjut Eko, dengan bekerja sama di 52 cabang kantor pos diharapkan akan memudahkan pembayaran tilang akan mudah dan pelanggar tinggal menunggu diantar ke rumah. “Jadi nanti barang bukti (SIM/STNK) diantar ke rumah. Apalagi dengan kondisi saat ini dengan wabah virus corona. Pelanggar tilang cukup datang di kantor pos,” jelasnya. Tambahnya, sebelumnya kejaksaan sudah mengatur pengambilan barang bukti agar pelanggar tidak berkerumun. Mulai Senin (30/3), petugas setiap hari membagi pengambilan menjadi tiga sesi berdasarkan jam. Satu sesi dibatasi maksimal seratus pelanggar yang bisa masuk. Tempat duduk saat antre juga diberikan jarak satu meter. "Kami membatasi pengunjung yang masuk untuk menjaga jarak. Pelanggar yang masuk juga harus melewati bilik antiseptik dan kami beri minuman selama menunggu," ujar Eko. (fer/day)
Pengembalian Tilang, Kejari Tanjung Perak Gandeng Kantor Pos
Selasa 31-03-2020,20:13 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :