"Pastikan semua komponen kendaraan berfungsi dengan baik, terutama sistem pengereman. Jangan hanya mengandalkan pada keberuntungan. Keselamatan adalah prioritas utama," imbaunya.
Sementara itu, Jasa Raharja Lumajang, Joko menyebutkan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Polri untuk menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada ahli waris.
BACA JUGA:Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk Buron Penipuan Jemaah Umrah dan Haji
Diketahui sebelumnya, korban, seorang perempuan bernama Sri Wahyuni, ditabrak truk saat hendak menyebrang di depan SMA Pasirian, Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
Peristiwa nahas ini melibatkan sebuah dump truck N 8012 WA yang dikendarai Diki Saputra dan Yamaha Mio N 4103 ZV yang dikendarai Sri Wahyuni.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat dump truck melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat menuju timur.
BACA JUGA:15 Poin Penting Hasil Rakor Pengamanan Liga 1 2024/2025 di Polda Jatim
Pengemudi truk diduga melakukan manuver mendahului dua kendaraan yang berada di depannya. Pada saat bersamaan, Mio yang berada di sela-sela kedua kendaraan tersebut hendak berbelok ke kanan.
BACA JUGA:Ngaku Buser Polda, Aniaya dan Rusak Mobil
Karena jarak yang terlalu dekat dan kecepatan tinggi, pengemudi truk tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak bagian belakang Mio. Akibat benturan keras, pengendara Mio terpental dan meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah menabrak motor, dump truck tersebut terguling dan mengenai Beat yang terparkir di tepi jalan. (*)