SURABAYA, MEMORANDUM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mencairkan 100 persen dana hibah untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2024. Dana hibah sebesar Rp 114 miliar lebih ini diserahkan ke KPU Surabaya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menyampaikan, Pemkot Surabaya telah 100 persen mencairkan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya.
"Pemerintah Kota Surabaya sudah menyerahkan dana hibah Pilkada 2024 kepada KPU dengan nilai Rp114,551 miliar," kata Yayuk, sapaan akrab Maria Theresia.
Dasar penyerahan dana hibah tersebut adalah Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) Pilkada 2024 yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan KPU Surabaya di masa kepemimpinan Nur Syamsi pada 10 November 2023.
BACA JUGA:PSI Surabaya Kembalikan Dana Banpol Rp 750 Juta ke Bakesbangpol
Maria menjelaskan bahwa pencairan dana hibah untuk keperluan Pilkada Surabaya 2024 dilaksanakan dalam dua tahapan, yakni pencairan pertama Rp51,382 miliar dan kedua Rp63,169.
"Pencairan pertama tahun 2023 dan kedua pertengahan 2024 langsung ditransfer ke rekening KPU. Kalau Bawaslu juga sudah anggarannya Rp32,6 miliar dan anggaran pengamanan sekitar Rp20 miliar," ujarnya.
Sementara itu Sekretaris KPU Kota Surabaya Titus Saptadi membenarkan bahwa dana hibah Pilkada Surabaya 2024 sudah masuk 100 persen. Dana hibah sebesar Rp114,551 miliar itu sudah diterima secara keseluruhan.
"Total keseluruhan sudah diterima. Pertama Rp51,382 miliar dan kedua Rp63.269 miliar," kata dia.
BACA JUGA:Gelar Sosialisasi, Bakesbangpol Berharap Generasi Muda Surabaya Pahami Wawasan Kebangsaan
Lebih lanjut Titus menambahkan bahwa pencairan anggaran sesi pertama dilakukan pada 1 Desember 2023. Kemudian, sesi keduanya dilaksanakan pada 20 Juni 2024.
Dana hibah ini nantinya digunakan secara efektif untuk mendukung berbagai kegiatan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pilkada. Dengan demikian, diharapkan Pilkada Surabaya dapat berjalan lancar, demokratis, dan aman.
"Peruntukan untuk memfasilitasi tahapan pemilihan, operasional badan Adhoc dalam pemilu, honorarium, dan lain-lain," jelasnya.(alf)