KPK Hibahkan Aset Rampasan ke Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto

KPK Hibahkan Aset Rampasan ke Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto

Jet ski hasil rampasan KPK dari kasus korupsi tersangka MKP (mantan Bupati Mojokerto).--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Serah terima hibah digelar di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis 29 Januari 2026.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut jika hibah ini bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:KPK Sisir Balai Kota Madiun, Mobil Dinas Pejabat Ikut Digeledah


Mini Kidi--

Pemprov Jawa Timur menerima satu bidang tanah dan bangunan di kawasan Situbondo senilai sekitar Rp2,1 miliar serta lima unit jet ski dengan nilai kurang lebih Rp500 juta. 

"Untuk Pemkab Mojokerto akan menerima satu unit kendaraan senilai sekitar Rp100 juta. Seluruh aset ini berasal dari perkara korupsi MKP (Mustofa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto)," kata Mungki. 

BACA JUGA:KPK Perluas Pengeledahan di Madiun: Mobil Mewah, Uang, Hingga Dokumen Turut Disita

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan hibah ini sejalan dengan upaya Pemprov Jatim dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah guna mendukung pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah.

"Aset tanah dan bangunan akan kami dimanfaatkan untuk pengembangan pariwisata, sedangkan jet ski digunakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan. Kalau untuk kendaraan akan dikelola Pemkab Mojokerto sesuai ketentuan," pungkas Adhy.(Ain)

Sumber: