KPK Larang 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim ke Luar Negeri selama 6 Bulan ke Depan

Selasa 30-07-2024,20:02 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Dua puluh satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jatim dilarang KPK bepergian ke luar negeri. Pelarangan selama enam bulan ke depan ini setelah KPK mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tertanggal 26 Juli 2024. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

Ke 21 tersangka itu, KUS (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jatim); AI (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jatim); AS (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jatim); BW (Swasta); JPP (Swasta); HAS (Swasta); SUK (Swasta);AR (Swasta); WK (swasta); AJ (Swasta); MAS (Swasta); FA (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Kab Sampang); AA (Swasta); AH (Swasta); MAH (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Provinsi Jatim);  AYM (Swasta); RWS (Swasta); MF (Swasta); AM (Swasta); JJ (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo); dan MM (Swasta).

BACA JUGA:KPK Tetapkan 21 Tersangka Pokir DPRD Jatim 

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022,” terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada memorandum.co.id, Selasa 30 Juli 2024.

Disinggung terkait adanya penambahan tersangka dalam penyidikan yang dilakukan KPK, Tessa menambahkan bahwa hingga saat ini masih 21 tersangka.

BACA JUGA:KPK Kembali Obok-obok Surabaya, Rumah Anggota DPRD Jatim Turut Digeledah Terkait Kasus Ini

"Belum ada," jawab singkat Tessa.

Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan. Untuk diketahui bahwa pada 15 sampai dengan 18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait. 

BACA JUGA:KPK Lakukan Penggeledahan di Surabaya, Ada Apa?

Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 saksi. Sebanyak 30 saksi telah hadir sementara 4 lainnya tidak hadir karena 2 orang masih belum kembali dari kegiatan Ibadah Haji dan 2 orang. (*)

Kategori :