Baru Pulang Ambil Ranjauan Sabu, Pengedar Dicokok Polisi
MH dan barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya.-oskario udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM - Pengedar sabu berinisial MH (40), digerebek oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Jalan Sidotopo Wetan Mulya.
BACA JUGA:KPK Larang 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim ke Luar Negeri selama 6 Bulan ke Depan
Petugas juga menggeledah kamarnya dan menemukan 16 poket yang disimpan di dompet warna biru, yang diakui miliknya.
"Tersangka kami tangkap usai mengambil ranjauan sabu di pinggir Jalan Baruna," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Selasa 30 Juli 2024.
BACA JUGA:Operasi Patuh Semeru 2024, Tingkat Kecelakan dan Fatalitas Turun
Hasil penyidikan, tersangka membeli pada M alias J. Ia memesan kemudian mendapat perintah mengambil di Jalan Baruna. Ia mengaku sudah tujuh kali membeli sabu tersebut.
BACA JUGA:Ribuan Pelanggar Lalin Terjaring Operasi Patuh Semeru 2024 di Pasuruan Kota
Sementara itu, MH membeli SS tersebut pada M seharga Rp 1,3 juta. "Terakhir saya membeli sebanyak dua gram," ujar MH.
BACA JUGA:315 BPD Sidoarjo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Ternyata, tersangka belum membayar lunas sabu tersebut. Ia seharusnya membayar Rp 2,6 juta, namun masih dibayar setengahnya. Sisanya akan dibayar jika akan membeli kembali.
BACA JUGA:PDI-P Serahkan Surat Rekomendasi kepada Bacakada Jombang Mundjidah- Sumrambah
Ia menjual sabu tersebut dengan kemasan poket. "Saya membagi menjadi kemasan kecil seharga Rp 100-300 ribu per poket," terang MH. (*)
Sumber: