Layanan Publik di Polresta Malang Kota Dicek Ombudsman RI
Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur melakukan penilaian seluruh layanan publik di lingkungan Polresta Malang Kota.-Biro Malang Raya-
MALANG, MEMORANDUM - Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur melakukan penilaian seluruh layanan publik di lingkungan Polresta Malang Kota, Selasa 30 Juli 2024.
BACA JUGA:KPK Larang 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim ke Luar Negeri selama 6 Bulan ke Depan
Penilaian tersebut meliputi, layanan SPKT, SKCK, Siwas, dan Satpas SIM. Dipimpin langsung Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Achmad Khoiruddin.
Ia menjelaskan, penilaian dilakukan secara rutin setiap tahun. Gunanya, memastikan kepatuhan layanan publik. Sesuai dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
BACA JUGA:Maling Aki Mobil Boks Nyaris Diamuk Warga Ngaglik
“Kami datang sebagai tim penilai untuk meninjau kepatuhan layanan yang ada di Polresta Malang Kota,” Tetang Achmad, ditemui di Mapolresta Malang Kota di sela-sela penilaian, Selasa 30 Juli 2024.
Selain itu, pihaknya juga mewawancarai masyarakat yang sedang membutuhkan layanan di lokasi. Itu dilakukan, untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang pelayanan yang diberikan.
BACA JUGA:Operasi Patuh Semeru 2024, Tingkat Kecelakan dan Fatalitas Turun
Di SPKT, mereka menilai dua produk administrasi utama. Keduanya, tanda lapor dan laporan kehilangan.
Penilaian dilanjutkan ke kantor layanan terpadu satu pintu Polresta Malang Kota, dengan fokus pada kepengurusan SKCK dan perizinan keramaian.
Di Satpas SIM, penilaian difokuskan pada permohonan SIM B1 dan SIM B2. Penilaian meliputi pemeriksaan apakah petugas sudah menginformasikan persyaratan, prosedur, dan standar pelayanan melalui media elektronik atau non-elektronik.
BACA JUGA:KPU Beri Batas Pendaftaran Paslon Cagub-Cawagub Dibuka 27-29 Agustus 2024
Data yang diperoleh dari penilaian ini akan diolah dengan menggunakan indikator-indikator yang telah ditentukan oleh Ombudsman.
Sumber: