Sindir PN Surabaya lewat Karangan Bunga, Prof Oscar Sebut Hakim Keluar Jalur dan Injak Keadilan

Minggu 28-07-2024,20:46 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti alias Andini, terus menuai gunjingan publik.

BACA JUGA:Oknum Perangkat Desa di Lamongan Digerebek Bersama Janda, Kini Harus Menanggung Risiko

Bahkan publik ramai-ramai mereaksi putusan hakim yang dipimpin  Erintuah Damanik itu dengan mengirimkan karangan bunga ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Tak Mengambil Sesi Latihan, Timnas U-19 Fokus Recovery

Dilihat dari narasinya, belasan karangan bunga itu sebagai wujud kritikan dan sindiran atas putusan hakim yang dianggap pro kepada pelaku.

Salah satu pengirim karangan bunga sekaligus yang mengawali fenomena ini adalah guru besar dari Akademi Sekretari dan Manajemen Indonesia (ASMI) Surabaya Prof Dr Oscarius Y A Wijaya MH MM CLI.

BACA JUGA:Hasil Olah TKP Bocah Tenggelam di Bangoan, Polisi Tak Temukan Unsur Tindak Pidana

Dia mengaku, karangan bunga bertuliskan "Turut Berduka Cita Atas Matinya Keadilan, Terima kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No 454/Pid.B/2024 PN Sby ATAS PUTUSAN INDAHMU #justicefordini" tersebut dikirimkan sebagai upaya untuk mewakili perasaan masyarakat.

BACA JUGA:Ronald Tannur Divonis Bebas, Kantor Kejati Jatim Dikirimi Karangan Bunga Dukungan

"Dengan kiriman bunga tersebut, saya mencoba mewakili perasaan masyarakat, sekaligus menstimulasi kepekaan atau kepedulian masyarakat atas oknum yang telah merendahkan keadilan," kata Prof Oscarius, Minggu, 28 Juli 2024.

BACA JUGA:3 Hakim Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dipanggil PT Surabaya, Damanik: Cuman Silaturahmi

Seperti diketahui, semenjak putusan vonis bebas terhadap putra mantan anggota DPR RI dari PKB itu didok pada Rabu 24 Juli 2024, hampir setiap hari ada karangan bunga baru di PN Surabaya.

BACA JUGA:Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga

Narasinya macam-macam. Ada yang menyebut hakim masuk angin, vonis konyol, minuman keras (miras) bikin memar di paru, dan sebagainya.

BACA JUGA:Vonis Bebas Ronald Tannur, Pakar Hukum Unair: Keputusan Majelis Hakim Tidak Berdasar 

Kategori :