SURABAYA, MEMORANDUM - Dalam bukti-bukti persidangan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Kejari Surabaya sudah melampirkan bukti salah satunya surat visum et Repertum dan CCTV. Namun hal tersebut belum cukup menjerat putra Edwar Tannur mantan anggota DPR RI.
"Terkait bukti CCTV sudah kami sampaikan juga dipersidangan. Itu bukti untuk menjadi fakta dan petunjuk bagi hakim sebenarnya untuk melihat kembali berdasarkan dari saksi meskiput tidak ada yang melihat dalam pertimbangan mereka (majelis hakim)," Kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.
"Dalam bukti cctv itu ada yang bisa kita lihat, disitu memang ada beberapa hal yang membuktikan itu bisa terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban itu luka dan juga adanya bukti sesuai visum et Repertum ada lindasan dari ban kendaran. Itu juga sangat bisa jadi pertimbangan sebenarnya. Dari kami sudah maksimal, sudha kami sampaikan dalam persidangan mengenai bukti cctv tersebut," imbuhnya.
Meskipun aneh karena bukti CCTV dan Visum yang pihaknya berikan masih dikesampingkan majelis hakim, tapi ia tetap menghormati keputusna hakim.
BACA JUGA:Tanggapi Putusan Bebas Majelis Hakim Gregorius Ronald Tannur, Kejari Surabaya Nyatakan Kasasi
"Namun pendapat hakim menjadi seperti itu kami tetap harus menghormatinya dan putusan sudah dijatuhkan maka kami dalam hal ini tetap akan mengajukan upaya hukum kasasi," ucarnya.
Ditanya terkait bukti tambahan dalam kasasi nanti, lanjut Putu Arya bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusna dari majelis hakim. Setelah salina putusan diterima, maka pihaknya akan memformulasikan dan memberikan bukti tambahan.
"Tentunya nanti kami menunggu salinan putusan dari majelis hakim. Jika putusan telah kami terima, kami akan formulasikan, akan kami berikan bukti tambahan juga atau novum yang akan kami berikan di memori kasasi maupun kasasi," pungkasnya. (rid)