Sedang kepada keluarga korban, Prof Oscar berharap agar membuat pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan lain sebagainya.
"Jaksa pasti melakukan upaya hukum luar biasa (kasasi). Untuk keluarga korban harus berupaya untuk membuat pengaduan ke KY, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan lainnya," pungkas lulusan magister hukum Universitas Wijaya Putra ini.(bin)