iklan HUT R!

Transaksi Ratusan Miliar dalam Kasus TPPU Minerba, Dokumen Emas dan Faktur Disita

Transaksi Ratusan Miliar dalam Kasus TPPU Minerba, Dokumen Emas dan Faktur Disita

Tiga tersangka dalam Kasus TPPU Minerba--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan sejumlah dokumen transaksi bernilai fantastis dalam penanganan perkara TPPU Mineral dan Batubara (Minerba) yang menyeret Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan Benny Wijaya. 

Dokumen tersebut berkaitan dengan aktivitas penitipan, penjualan dan pemurnian emas antara PT Indah Golden Signature (IGS) dengan PT Semar Permata emas Mulia.

BACA JUGA:7 JPU Kejagung Turun Gunung Tangani Kasus TPPU Minerba di Surabaya

"Dari dokumen yang disita, terdapat sejumlah surat perjanjian dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah," ungkap Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Senin 10 Agustus 2026.


Mini kidi--

Kasi Intel Yogi mengungkapkan salah satunya surat tertanggal 13 Maret 2024 yang mencatat emas seberat 70,94 kilogram dengan nilai Rp75,51 miliar.

"Kemudian surat tertanggal 15 Maret 2024 mencatat 61,60 kilogram emas dengan nilai Rp64,96 miliar. Selanjutnya, surat tertanggal 19 Maret 2024 mencatat 82,24 kilogram emas dengan nilai Rp65,16 miliar. Sementara surat tertanggal 21 Maret 2024 mencatat 56,77 kilogram dengan nilai Rp61,85 miliar," bebernya.

BACA JUGA:TPPU Minerba, Jaksa Sita Barang Bukti Uang Tunai Rp6,17 Miliar dan Emas 100 Kg

Tak hanya dokumen jual beli. Kasi Intel Yogi menyebut penyidik juga menemukan belasan bundel surat penerimaan barang pemurnian emas dengan kadar yang tercatat antara 99,10 persen hingga 99,99 persen.

Jejak transaksi tersebut semakin panjang dengan ditemukannya sejumlah faktur pajak pertambahan nilai (PPN) bernilai ratusan miliar rupiah.

"Di antaranya terdapat faktur senilai Rp236,43 miliar, Rp144,31 miliar, Rp135,82 miliar, Rp118,40 miliar dan Rp113,15 miliar," ujarnya.


Gempur Rokok Illegal--

Dokumen-dokumen tersebut diamankan dari pihak yang berkaitan dengan PT Indah Golden Signature di Surabaya.

Sementara dari wilayah Nganjuk, penyidik turut menyita sejumlah buku kas, catatan stok emas, bon serta rekapitulasi transaksi jual beli perhiasan yang mencakup periode 2012 hingga 2026.

Sumber:

Berita Terkait