SURABAYA, MEMORANDUM – Putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang membebaskan anak anggota DPR RI nonaktif Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, membuat beberapa pertanyaan beberapa pengunjung persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Divonis Bebas, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Menangis
Dikatakan Sugianto, salah satu tim penasihat hukum (PH) Gregorius Ronald Tannur, bahwa dari pertimbangan majelis hakim memang faktanya dari awal tidak ada satupun orang yang tahu dan melihat peristiwa kalau ada kejadian pembunuhan atau penganiayaan tersebut.
“Terima kasih kepada majelis hakim masih punya hati untuk mempertimbangkan dengan fakta-fakta yang ada. Faktanya dari awal tidak ada satupun orang yang tahu dan melihat peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” ujar Sugianto kepada wartawan usai sidang.
BACA JUGA:Aniaya Pacar Berujung Kematian, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Divonis Bebas
Sugianto menambahkan, bahwa sementara untuk CCTV yang ada pun tidak menjelaskan itu yang terlindas atau ditabrak tidak ada.
“Sehingga CCTV yang digunakan untuk petunjuk itupun tidak ada melindas atau menabrak juga tidak. Jadi hakim selayaknya memutuskan (bebas) untuk perkara ini," tegas Sugianto.
BACA JUGA:Penganiayaan Berujung Kematian, PH Minta Bebaskan Anak Anggota DPR RI Nonaktif
Sebelum membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa putusan ini dibuat oleh manusia. Jadi bisa salah karena manusia tempat salah.
"Untuk itu kami memberitahu kesempatan luas bagi pihak yang tidak menerima keputusan ini untuk mengajukan upaya hukum," kata Erintuah Damanik saat sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Sempat Ditunda 3 Kali, Jaksa Tuntut Anak Anggota DPR RI Nonaktif 12 Tahun Penjara
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, bahwa terdakwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
BACA JUGA:Sidang Anak Anggota DPR RI, Pacar Sekarat Dimasukkan Bagasi Mobil
"Mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP, dakwaan kedua pasal 351 ayat (3) KHUP, dakwaan ketiga kesatu pasal 359 KUHP dan kedua pasal 351 ayat (1) KUHP," ucapnya.
BACA JUGA:Sidang Kasus Penganiyaan yang Libatkan Anak Anggota DPR RI Nonaktif Gregorius Ronald Tannur